KEBIJAKSANAAN MONETER
Yang dimaksud dengan kebijaksanaan moneter adalah sekumpulan tindakan
pemerintah di dalam mengatur perekonomian melalui peredaran uang dan tingkat
suku bunga. Kebijaksanaan ini ditempuh untuk mengantisipasi pengaruh-pengaruh
baik yang positif atau sebaliknya, dari peredaran uang dan tingkat suku bunga
yang berlaku di masyarakat. Hal ini dapat dimengerti karena peran uang yang
begitu vital dalam kehidupan perekonomian suatu negara, begitu pula pentingnya
tingkat suku bunga yang dapat mempengaruhi pola kegiatan investasi di
Indonesia.
Di dalam sistem perekonomian Indonesia, kebijaksanaan moneter ini dijalankan
oleh pemerintah di dalam mengatur perekonomian melalui lembaga keuangan yang
disebut dengan Bank Indonesia. Bank Indonesia seperti halnya di negara-negara
lainnya, adalah satu-satunya bank sentral di Indonesia yang secara lebih rinci
memiliki tugas :
1. Sebagai bank-nya pemerintah, dalam
arti membantu pemerintah dalam mengelola ( menyimpan dan meminjami ) dana
pemerintah yang akan dipergunakan untuk pembangunan.
2. Sebagai bank-nya bank umum, dalam
arti akan membantu para bank umum dalam kegiatan operasional dana yang dimiliki
atau dibutuhkannya.
3. Sebagai lembaga pengawasan kegiatan
lembaga keuangan, dalam arti mengawasi produk-produk yang dikeluarkan oleh
masing-masing lembaga keuangan yang dapat mempengaruhi peredaran uang dan iklim
investasi.
4. Bersama lembaga pemerintah terkait
lainnya bertugas sebagai lembaga pengawas kegiatan ekonomi di sektor luar
negeri.
5. Memperlancar kegiatan perekonomian
dengan cara mencetak uang kartal ( kertas dan logam ).
Dilihat dari upaya yang ditempuh,
kebijaksanaan moneter ini dapat dikelompokkan menjadi dua jenis kebijaksanaan
moneter, yakni :
A. Kebijaksanaan moneter kuantitatif
Sesuai dengan namanya jenis kebijaksanaan
moneter ini dijalankan dengan mengatur uang beredar dan tingkat suku bunga dari
segi kuantitasnya. Kebijaksanaan jenis ini umumnya dijalankan dengan tiga cara,
yaitu :
Pertama,
dengan melakukan operasi pasar terbuka, yakni dengan memperjual-belikan
surat-surat berharga ( SBI ) yang dimiliki oleh Bank Indonesia, dengan harapan
uang yang beredar akan menjadi lebih banyak atau menjadi lebih sedikit sesuai
yang diperlakukan dalam kegiatan perekonomian di Indonesia. Proses operasi
pasar terbuka ini dapat dilihat dalam ilustrasi berikut :
ILUSTRASI 1
Dengan asumsi bahwa uang yang beredar di
Indonesia suatu saat dianggap terlalu banyak sehingga dikhawatirkan akan memacu
timbulnya spekulasi dan inflasi, maka Bank Indonesia memutuskan akan menarik
sebagian uang yang beredar dengan jalan menjual surat-surat berharga yang masih
dimilikinya. Untuk itu Bank Indonesia akan menjual surat berharga senilai Rp
0,5 trilyun. Adapun data mengenai uang yang beredar dapat dilihat dalam neraca
konsolidasi semua bank umum sebagai berikut :
NERACA KONSOLIDASI ( disederhanakan )
BANK UMUM INDONESIA
Per 31 Desember 1996
(dalam trilyun )
Cadangan
min.
20
Investasi
70
Kredit
30
|
Tabungan
Giral
100
Modal
20
|
120
|
120
|
Dari neraca konsolidasi tersebut terlihat
uang yang beredar yang diasumsikan terlalu banyak ( tab. Giral Rp 100 trilyun ).
Dan sesuai dengan ketentuan bank Indonesia sebagiam dari nilai tersebut harus
dicadangkan, misalkan 20 % nya ( cad. Minimal Rp 20 trilyun ), dan sisanya
dapat diinvestasikan atau disalurkan dalam bentuk kredit ke masyarakat.
Dengan kebijaksanaan Bank Indonesia yang
menjual SBI senilai Rp 0,5 trilyun tersebut, uang beredar senilai Rp 100
trilyun tersebut dapat dikurang dengan proses sebagai berikut :
SBI tersebut akan dibeli oleh bank umum
dengan menggunakan cadangan minimalnya, sehingga setelah itu cadangan
minimalnya hanya tinggal Rp 19,5 trilyun. Nilai ini harus tetap merupakan 20 %
dari nilai tabungan giral yang berhasil dicipta sebagai uang yang beredar.
Dengan ketentuan tersebut maka tabungan giral yang kemudian diijinkan hanya
sebesar Rp 97,5 trilyun ( 97,5 x 20 % = 19,5 ) yang berarti uang yang beredar
dapat ditekan senilai Rp 2,5 trilyun ( 100 – 97,5 ). Dan neraca konsolidasinya
menjadi :
NERACA KONSOLIDASI
( disederhanakan, setelah adanya
kebijaksanaan op. Ps. Terbuka )
BANK UMUM INDONESIA
Per 31 Desember 1996
( dalam trilyun )
Cadangan
min.
19,5
Investasi
68
Kredit
30
|
Tabungan
Giral
97,5
Modal
20
|
117,5
|
117,5
|
Dari peristiwa operasi pasar terbuka yang
dilakukan oleh Bank Indonesia tersebut dapat disimpulkan bahwa, dengan hanya
menjual surat berharga senilai Rp 0,5 trilyun dapat dikurangi uang yang beredar
sebanyak Rp 2,5 trilyun ( 5 kali lipatnya ). Dengan demikian jika dianggap
bahwa uang yang boleh beredar (tab. Gira ) adalah hanya sebesar Rp 80 trilyun,
maka Bank Indonesia harus menjual surat berharga senilai 4 trilyun (
{100-80/2,5} x 0,5 )
Di pihak lain, agar kebijaksanaan operasi
pasar terbuka yang dijalankan Bank Indonesia tersebut berjalan sesuai harapan, maka
perlu dipenuhi syarat-syarat dibawah ini :
A. Surat berharga yang akan diperjual
belikan jumlahnya cukup. Sebagai contoh di atas, jika uang yang beredar akan
dikurangi senilai Rp 20 trilyun, maka jumlah surat berharga yang harus tersedia
untuk ditawarkan kepada masyarakat minimal harus masih ada senilai Rp 4
trilyun. Namun jika surat berharga yang dimiliki oleh Bank Indonesia hanya
senilai Rp 2 trilyun, maka jumlah uang yang berhasil dikurangi hanya sebesar Rp
10 trilyun saja. Dengan kata lain tujuan Bank Indonesia dalam mengurangi uang
yang beredar sebesar Rp 20 trilyun tersebut, gagal.
B. Bank umum tidak memiliki kelebihan dalam
cadangan minimalnya. Jika dalam contoh di atas bank umum memiliki kelebihan
cadangan minimal sebesar Rp 2 trilyun ( cadangan minimal menjadi Rp 22 trilyun
), maka kebijaksanaan operasi pasar terbuka Bank Indonesia juga akan gagal,
karena secara matematika bank umum tetap dapat mempertahankan besar cadangan
minimal yang diperlukan jika tabungan giral yang tercipta Rp 100 trilyun ( 100
x 20 % = 20 + kelebihan cadangannya tinggal Rp 1,5 trilyun )
Kedua ,
dengan merubah tingkat suku bunga diskonto. Cara kedua dalam kebijaksanaan
moneter kuantitatif ini dilakukan sebagai alternatif atau pendukung dari cara
operasi pasar terbuka. Tingkat bunga diskonto adalah tingkat suku bunga
yang berlaku dalam transaksi moneter antara Bank Indonesia dengan bank
umum. Proses dari cara ini adalah, jika dengan asumsi yang sama, bahwa agar
uang yang beredar di Indonesia tidak terlalu banyak, maka tindakan yang dapat
dilakukan adalah dengan menaikkan tingkat suku bunga diskonto. Dengan suku
bunga diskonto yang tinggi maka bank umum tidak akan meminjam uang dari Bank
Indonesia dengan jumlah yang banyak. Sehingga uang yang berada di bank umum
juga menjadi sedikit, dan akibat selanjutnya uang yang tersalurkan ke
masyarakat juga sedikit. Dengan demikian uang yang beredar tidak menjadi lebih
banyak lagi. Akibat ini juga akan tercapai jika dengan suku bunga diskonto yang
tinggi tersebut, bank umum lebih senang menyimpan uangnya di Bank Indonesia
dari pada mengeluarkannya untuk masyarakat.
Ketiga,
dengan cara merubah presentase cadangan minimal yang harus dipenuhi oleh setiap
bank umum. Dengan menggunakan contoh ilustrasi 1 di atas. Telah dijelaskan jika
bank umum memiliki kelebihan cadangan minimal, maka operasi pasar terbuka akan
gagal. Jika ini yang terjadi maka Bank Indonesia masih dapat mengatasinya
dengan cara menaikkan presentase wajib cadangan minimalnya menjadi 22 %,
sehingga secara matematis nilai uang yang beredar ( tab. Giral ) tetap dapat
dikurangi, meskipun tidak sebesar sebelum para bank umum tadi memiliki
kelebihan cadangan minimal sebesar Rp 2 trilyun. Dengan cara ketiga ini, uang
yang beredar dapat dikurangi sebesar Rp 2,3 trilyun ( 97,7 x 22 % = 21,5 ).
Namun demikian cara inipun akan gagal jika bank umum kembali
menetapkan/memiliki kelebihan cadangan minimal lagi.
B. Kebijaksanaan moneter kualitatif
Untuk lebih mensukseskan cara-cara
kuantitatif di atas maka Bank Indonesia dapat melakukan kebijaksanaan moneter
yang bersifat kualitatif ini. Yang dimaksud dengan kebijaksanaan moneter
kualitatif ini adalah dengan mengatur dan menghimbau pihak bank umum/ lembaga
keuangan lainnya, baik manajemennya maupun produk yang ditawarkan kepada
masyarakat guna mendukung kebijaksanaan moneter kuantitatif yang sedang
dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Sebagai contoh dalam ilustrasi 1, bank
Indonesia akan menghimbau kepada manajemen bank umum untuk tidak memiliki
kelebihan cadangan minimal yang telah ditetapkan. Disamping itu kebijaksanaan
ini juga bertujuan untuk lebih mengawasi kegiatan perbankan dan lembaga
keuangan lainnya agar tidak sampai merugikan masyarakat, bank umum itu sendiri
sampai dengan perekonomian secara umum.
Sumber:
https://www.google.co.id/webhp?sourceid=chrome-instant&ion=1&espv=2&ie=UTF-8#q=kebijaksanaan+moneter
Tidak ada komentar:
Posting Komentar